header niko 728 x 90

Ahok di MK, Hakim Sebut BTP Artinya "Beracara Tanpa Pengacara"


Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) I Dewa Gede Palguna mempertanyakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang tidak membawa pengacara saat mengajukan judicial review Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Basuki hanya membawa stafnya yang bernama Ryan Ernest.

"Bapak enggak menggunakan lawyer dan maju sendiri ya?" tanya Palguna, saat sidang perdana di MK, Jakarta Pusat, Senin (22/8/2016).

Ahok pun mengangguk menjawab pertanyaan tersebut.

"Yang di sebelahnya Anda ini pendamping saja, punya hak untuk membisiki, tapi tidak punya hak untuk berbicara. BTP ya beracara tanpa pengacara," kata Palguna yang mengundang gelak tawa pengunjung di ruang sidang.

Selama sidang, Ahok memang hanya didampingi stafnya. Ahok sendiri yang terus berbicara mengungkapkan alasannya menggugat Pasal 70 (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Di dalam aturan tersebut, calon petahana harus mengambil cuti selama masa kampanye, atau mulai dari 26 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017. Pada Pasal 70 ayat (3) UU tersebut yang mengatur kewajiban cuti dan larangan menggunakan fasilitas negara saat kampanye.

Salah satu hal yang jadi keberatan adalah, waktu cuti itu berbarengan dengan masa penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah DKI Jakarta 2017.

Sumber: http://megapolitan.kompas. com/read/2016/08/22/12473591/ahok.di.mk.hakim.sebut.btp.artinya.beracara.tanpa.pengacara.?utm_source=WP&utm_medium=box&utm_campaign=Kpopwp
Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Post a Comment